Trump tanda tangani surat perintah eksekutif, tetapkan fentanil sebagai "senjata pemusnah massal"

Presiden Venezuela Nicolas Maduro berbicara dalam konferensi pers di Caracas, Venezuela, pada 15 September 2025. (Xinhua/Kepresidenan Venezuela)
Surat perintah eksekutif Trump mengklasifikasikan fentanil dan bahan kimia prekursor intinya sebagai "senjata pemusnah massal".
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani surat perintah eksekutif pada Senin (15/12) yang mengklasifikasikan fentanil dan bahan kimia prekursor intinya sebagai "senjata pemusnah massal".Perintah tersebut menyatakan fentanil ilegal "lebih mirip senjata kimia daripada narkotika", dan menyebut bahwa dosis dua miligram saja, "jumlah yang hampir tidak terdeteksi, dan setara dengan 10 hingga 15 butir garam meja" sudah merupakan dosis mematikan."Ratusan ribu warga Amerika meninggal akibat overdosis fentanil," menurut surat perintah tersebut.Berdasarkan arahan terbaru ini, Departemen Kehakiman AS diinstruksikan untuk segera melakukan investigasi dan penuntutan terhadap perdagangan fentanil.Perintah tersebut juga mengarahkan Departemen Perang dan Kehakiman AS untuk menentukan apakah sumber-sumber daya militer perlu dikerahkan guna mendukung upaya penegakan hukum tersebut.Dalam laporannya pada Senin, saluran berita Politico mengatakan bahwa waktu penetapan ini sangat mencolok, di saat meningkatnya spekulasi bahwa AS akan melakukan serangan darat terhadap target-target yang diduga terlibat perdagangan narkoba di wilayah Venezuela sebagai bagian dari kampanyenya untuk menekan Presiden Venezuela Nicolas Maduro.Laporan tersebut juga mengatakan bahwa mendeklarasikan fentanil sebagai senjata pemusnah massal akan "memberi AS pembenaran hukum tambahan untuk menggunakan kekuatan militer terhadap Venezuela".Pada Senin, Trump menyampaikan pemerintahannya sedang "sangat serius" mempertimbangkan untuk menandatangani perintah eksekutif guna mengubah klasifikasi ganja menjadi klasifikasi narkoba lebih rendah, yang akan mengurangi pembatasan federal terhadap zat tersebut."Ini merupakan perubahan yang secara resmi akan mengakui ganja sebagai zat yang dapat digunakan untuk keperluan medis berdasarkan hukum federal untuk pertama kalinya," demikian disampaikan CBS News.Laporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

OPEC+ setuju tingkatkan produksi minyak lebih dari yang diharapkan
Indonesia
•
02 Jun 2022

Trump tunjuk Rubio jadi menlu AS di masa jabatannya yang kedua
Indonesia
•
15 Nov 2024

Xi Jinping tekankan pentingnya "satu negara, dua sistem" dan reunifikasi nasional
Indonesia
•
14 Mar 2023

ADB beri bantuan 22,8 miliar dolar untuk respons pandemik di Asia-Pasifik
Indonesia
•
25 Apr 2022
Berita Terbaru

Nilai mata uang Iran anjlok ke level terendah dalam sejarah di tengah tekanan ekonomi
Indonesia
•
29 Jan 2026

Aktivis AS berencana gelar aksi protes kedua, tuntut agen federal hengkang dari Minnesota
Indonesia
•
29 Jan 2026

Badan Pangan PBB akan hentikan operasi di wilayah Yaman yang dikuasai Houthi, akhiri kontrak 360 pegawai
Indonesia
•
29 Jan 2026

Swedia luncurkan program baru untuk tekan kekerasan laki-laki terhadap perempuan
Indonesia
•
29 Jan 2026
