
Trump tanda tangani surat perintah eksekutif, tetapkan fentanil sebagai "senjata pemusnah massal"

Presiden Venezuela Nicolas Maduro berbicara dalam konferensi pers di Caracas, Venezuela, pada 15 September 2025. (Xinhua/Kepresidenan Venezuela)
Surat perintah eksekutif Trump mengklasifikasikan fentanil dan bahan kimia prekursor intinya sebagai "senjata pemusnah massal".
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani surat perintah eksekutif pada Senin (15/12) yang mengklasifikasikan fentanil dan bahan kimia prekursor intinya sebagai "senjata pemusnah massal".Perintah tersebut menyatakan fentanil ilegal "lebih mirip senjata kimia daripada narkotika", dan menyebut bahwa dosis dua miligram saja, "jumlah yang hampir tidak terdeteksi, dan setara dengan 10 hingga 15 butir garam meja" sudah merupakan dosis mematikan."Ratusan ribu warga Amerika meninggal akibat overdosis fentanil," menurut surat perintah tersebut.Berdasarkan arahan terbaru ini, Departemen Kehakiman AS diinstruksikan untuk segera melakukan investigasi dan penuntutan terhadap perdagangan fentanil.Perintah tersebut juga mengarahkan Departemen Perang dan Kehakiman AS untuk menentukan apakah sumber-sumber daya militer perlu dikerahkan guna mendukung upaya penegakan hukum tersebut.Dalam laporannya pada Senin, saluran berita Politico mengatakan bahwa waktu penetapan ini sangat mencolok, di saat meningkatnya spekulasi bahwa AS akan melakukan serangan darat terhadap target-target yang diduga terlibat perdagangan narkoba di wilayah Venezuela sebagai bagian dari kampanyenya untuk menekan Presiden Venezuela Nicolas Maduro.Laporan tersebut juga mengatakan bahwa mendeklarasikan fentanil sebagai senjata pemusnah massal akan "memberi AS pembenaran hukum tambahan untuk menggunakan kekuatan militer terhadap Venezuela".Pada Senin, Trump menyampaikan pemerintahannya sedang "sangat serius" mempertimbangkan untuk menandatangani perintah eksekutif guna mengubah klasifikasi ganja menjadi klasifikasi narkoba lebih rendah, yang akan mengurangi pembatasan federal terhadap zat tersebut."Ini merupakan perubahan yang secara resmi akan mengakui ganja sebagai zat yang dapat digunakan untuk keperluan medis berdasarkan hukum federal untuk pertama kalinya," demikian disampaikan CBS News.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Modernisasi China tawarkan model alternatif bagi negara berkembang lainnya
Indonesia
•
24 Nov 2022

Trump klaim AS tenggelamkan semua kapal penebar ranjau Iran, belum jelas apakah Iran tanam ranjau di Selat Hormuz
Indonesia
•
17 Mar 2026

Israel dan Hamas rampungkan gelombang kedua pertukaran tahanan-sandera
Indonesia
•
27 Nov 2023

TikTok bantah tuduhan mendukung konten pro-Palestina
Indonesia
•
08 Nov 2023


Berita Terbaru

Badan Maritim PBB hentikan evakuasi setelah serangan di Teluk Oman, 11.000 pelaut terjebak di Selat Hormuz
Indonesia
•
26 Jun 2026

Iran desak AS hentikan interpretasi yang bertentangan dengan MoU perdamaian
Indonesia
•
26 Jun 2026

Arab Saudi tangguhkan perjalanan ke tiga negara Afrika, cegah penyebaran Ebola
Indonesia
•
26 Jun 2026

Oman tegaskan Selat Hormuz tak akan kenakan biaya transit, jamin navigasi tetap aman
Indonesia
•
26 Jun 2026
