
Trump tanda tangani surat perintah eksekutif, tetapkan fentanil sebagai "senjata pemusnah massal"

Presiden Venezuela Nicolas Maduro berbicara dalam konferensi pers di Caracas, Venezuela, pada 15 September 2025. (Xinhua/Kepresidenan Venezuela)
Surat perintah eksekutif Trump mengklasifikasikan fentanil dan bahan kimia prekursor intinya sebagai "senjata pemusnah massal".
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani surat perintah eksekutif pada Senin (15/12) yang mengklasifikasikan fentanil dan bahan kimia prekursor intinya sebagai "senjata pemusnah massal".Perintah tersebut menyatakan fentanil ilegal "lebih mirip senjata kimia daripada narkotika", dan menyebut bahwa dosis dua miligram saja, "jumlah yang hampir tidak terdeteksi, dan setara dengan 10 hingga 15 butir garam meja" sudah merupakan dosis mematikan."Ratusan ribu warga Amerika meninggal akibat overdosis fentanil," menurut surat perintah tersebut.Berdasarkan arahan terbaru ini, Departemen Kehakiman AS diinstruksikan untuk segera melakukan investigasi dan penuntutan terhadap perdagangan fentanil.Perintah tersebut juga mengarahkan Departemen Perang dan Kehakiman AS untuk menentukan apakah sumber-sumber daya militer perlu dikerahkan guna mendukung upaya penegakan hukum tersebut.Dalam laporannya pada Senin, saluran berita Politico mengatakan bahwa waktu penetapan ini sangat mencolok, di saat meningkatnya spekulasi bahwa AS akan melakukan serangan darat terhadap target-target yang diduga terlibat perdagangan narkoba di wilayah Venezuela sebagai bagian dari kampanyenya untuk menekan Presiden Venezuela Nicolas Maduro.Laporan tersebut juga mengatakan bahwa mendeklarasikan fentanil sebagai senjata pemusnah massal akan "memberi AS pembenaran hukum tambahan untuk menggunakan kekuatan militer terhadap Venezuela".Pada Senin, Trump menyampaikan pemerintahannya sedang "sangat serius" mempertimbangkan untuk menandatangani perintah eksekutif guna mengubah klasifikasi ganja menjadi klasifikasi narkoba lebih rendah, yang akan mengurangi pembatasan federal terhadap zat tersebut."Ini merupakan perubahan yang secara resmi akan mengakui ganja sebagai zat yang dapat digunakan untuk keperluan medis berdasarkan hukum federal untuk pertama kalinya," demikian disampaikan CBS News.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

COVID-19 – Latvia umumkan empat pekan penguncian karena lonjakan kasus
Indonesia
•
20 Oct 2021

Sri Lanka akan tangani kapal Iran berdasarkan hukum internasional
Indonesia
•
06 Mar 2026

Arab Saudi akan terapkan retribusi tahunan pada pekerja rumah tangga
Indonesia
•
10 Mar 2022

Myanmar beri grasi pada 7.000 lebih napi dan pangkas masa hukuman Aung San Suu Kyi
Indonesia
•
03 Aug 2023


Berita Terbaru

Feature – Saat ekonomi terpuruk, makanan gratis jadi harapan bagi warga rentan di Sanaa, Yaman
Indonesia
•
17 Mar 2026

Fokus Berita – Misi militer AS di Selat Hormuz ditolak sekutu Eropa
Indonesia
•
17 Mar 2026

Komandan Korps Garda Revolusi sebut Selat Hormuz tidak ditutup, tetapi berada di bawah kendali Iran
Indonesia
•
17 Mar 2026

Iran tak minta gencatan senjata atau negosiasi, siap bela diri selama yang diperlukan
Indonesia
•
17 Mar 2026
