
Presiden Korsel serahkan keputusan tentang masa jabatannya kepada partai berkuasa

Orang-orang menyaksikan pidato Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol yang disiarkan di televisi di Stasiun Seoul pada 7 Desember 2024 di Seoul, Korea Selatan. (Xinhua/Yao Qilin)
Yoon menyatakan akan membiarkan partai yang berkuasa memutuskan cara-cara untuk menstabilkan situasi politik, termasuk sisa masa jabatannya sebagai presiden. Dia juga mengatakan partai dan pemerintah akan bersama-sama bertanggung jawab untuk urusan negara.
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol pada Sabtu (7/12) mengatakan bahwa dia akan menyerahkan keputusan mengenai masa jabatannya kepada Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party) yang berkuasa, menunjukkan kesediaannya untuk menerima pemangkasan masa jabatan sebagai presiden.
Warga Korea Selatan (Korsel) berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa yang menyerukan pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol di Seoul, Korsel, pada 4 Desember 2024. (Xinhua/Jun Hyosang)
Sejumlah aparat kepolisian terlihat bertugas di luar kantor kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, pada 4 Desember 2024. (Xinhua/Yao Qilin)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Kasus positif baru hantavirus terkonfirmasi di antara warga Spanyol yang dikarantina
Indonesia
•
26 May 2026

DK PBB adopsi resolusi, tuntut gencatan senjata di Gaza selama Ramadhan
Indonesia
•
27 Mar 2024

Bentrokan di perbatasan Thailand-Kamboja berlanjut, telan korban dari kedua pihak
Indonesia
•
26 Jul 2025

82 layar multi-bahasa dipasang di Masjidil Haram untuk bantu jamaah
Indonesia
•
14 Apr 2022


Berita Terbaru

Analisis – Netanyahu tolak rencana damai Gaza, Israel tetap pertahankan pasukan dan lanjutkan serangan
Indonesia
•
12 Aug 2026

Standar darurat 15 liter, 1,3 juta warga Palestina hanya dapat kurang dari 6 liter air
Indonesia
•
12 Aug 2026

AS cabut lebih dari 175.000 visa sejak Trump kembali menjabat
Indonesia
•
11 Aug 2026

Kolombia diguncang gempa bermagnitudo 7,4, korban tembus 111 orang
Indonesia
•
11 Aug 2026
