Pengadilan India dukung putusan denda 162 juta dolar AS terhadap Google

CEO Google Inc. Sundar Pichai berbicara dalam konferensi pers di New Delhi, India, pada 16 Desember 2015. (Xinhua/Stringer)
Pasar android di India didominasi oleh Google, dengan meminta Produsen Peralatan Asli (Original Equipment Manufacturer/OEM) untuk melakukan prainstalasi terhadap seluruh rangkaian aplikasi Google, dan ini dianggap sebagai upaya penciptaan kondisi yang tidak adil.
New Delhi, India (Xinhua) – Pengadilan banding India National Company Law Appellate Tribunal (NCLAT) mendukung putusan denda sebesar 162 juta dolar AS yang dijatuhkan terhadap Google oleh regulator antipakat Komisi Persaingan India (Competition Commission of India/CCI) dalam kasus yang berkaitan dengan dominasi pasar Android.NCLAT mengatakan putusan CCI tidak melanggar prinsip keadilan kodrati (natural justice) dan Google bertanggung jawab untuk membayar denda.Google membela diri dengan mengatakan "kami percaya hal itu (keputusan CCI) mewakili kemunduran besar bagi pengguna dan bisnis kami di India yang memercayai fitur keamanan Android, dan berpotensi meningkatkan biaya perangkat seluler.""Kami mendukung penjatuhan hukuman ini," kata NCLAT pada Rabu (29/3), seraya menambahkan bahwa "pemohon (Google) dipersilakan untuk membayarkan denda."Putusan tersebut dipandang sebagai kemunduran besar bagi Google di India.NCLAT menyatakan bahwa tindakan Google yang meminta Produsen Peralatan Asli (Original Equipment Manufacturer/OEM) untuk melakukan prainstalasi terhadap seluruh rangkaian aplikasi Google merupakan penciptaan kondisi yang tidak adil.Lebih dari 95 persen ponsel pintar di India menggunakan sistem Android.Tahun lalu pada Oktober, CCI menjatuhkan denda terhadap Google akibat praktik antipersaingan yang berkaitan dengan perangkat seluler Android. Google kemudian mengajukan banding ke NCLAT.Sementara itu, raksasa mesin pencarian tersebut diberi waktu 30 hari untuk membayarkan denda dan melaksanakan putusan pengadilan. Google saat ini masih memiliki opsi untuk menggugat putusan tersebut di Mahkamah Agung India.*1 dolar AS = 15.062 rupiahLaporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

Swedia luncurkan program baru untuk tekan kekerasan laki-laki terhadap perempuan
Indonesia
•
29 Jan 2026

Masjid Nabawi dibuka bertahap mulai akhir Mei
Indonesia
•
30 May 2020

Taiwan tak masuk dalam mekanisme penanganan COVID-19 WHO
Indonesia
•
24 Mar 2020

Jubir Kemenlu China: Hubungan China-UE berkontribusi pada stabilitas global
Indonesia
•
05 Apr 2023
Berita Terbaru

Nilai mata uang Iran anjlok ke level terendah dalam sejarah di tengah tekanan ekonomi
Indonesia
•
29 Jan 2026

Aktivis AS berencana gelar aksi protes kedua, tuntut agen federal hengkang dari Minnesota
Indonesia
•
29 Jan 2026

Badan Pangan PBB akan hentikan operasi di wilayah Yaman yang dikuasai Houthi, akhiri kontrak 360 pegawai
Indonesia
•
29 Jan 2026

Swedia luncurkan program baru untuk tekan kekerasan laki-laki terhadap perempuan
Indonesia
•
29 Jan 2026
